Oleh : Rumyati, S.Pd
Guru PPKn SMAN 1 Kersana
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Radar tegal Tanggal 25 Mei 2021)
Undang Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepoliasian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang memiliki fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat menjujung tinggi hak hak asasi kemanusian. Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu ( Pasal 287 ayat 1). Penguatan Pendidikan karakter dalam berlalu lintas memfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlau lintas (transfer of knowlege) dan menanamkan nilai nilai (transform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku generasi muda.
Diharapkan dengan tertib lalu lintas masyarakat juga bisa tertib dalam kehidupan sehari hari, dengan cara tertib berlalu lintas sudah menyelamatan banyak orang. Tetapi sebaliknya jika bersikap arogan dijalan raya maka akibatnya adalah mencelakan banyak orang. Tidak semua masyarakat indonesia memiliki kepatuhan dalam berlalu lintas, maka diperlukan banyak sosialisasi dari Kepolisian tentang kesatuan Lalu Lintas yang berkaitan dengan angkutan jalan maupun pengguna jalan beserta sanksi atau denda yang berlaku melalui media sosial atau langsung kepada masyarakat. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat indonesia dalam berlalu lintas contoh pengendara sepeda motor dibawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengendara yang sambil komunikasi, yang tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi), dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna angkutan jalan yang lainnya.
Seiring dengan kemajuan zaman dan kemajuan teknologi Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mulai memberlakukan tindakan pelanggaran melalui tilang elektronik bagi pengguna angkutan meskipun terlambat kapori Jendral pol Listyo Sigit, mempunyai ide yang sangat cemerlang dengan memberlakukan tilang elektronik meskipun terlambat, tapi ini kemajuan kepolisian dan sudah diterapkan di negara-negara maju dan berkembang, dalam hal ini suatu bentuk kemajuan yang luar biasa untuk menghindari oknum aparat dan oknum pengguna angkutan yang berkaitan dengan pengguna angkutan dengan denda yang cukup tinggi yang dapat membuat efek jera, ini merupakan tugas bagi orang tua, guru pendidikan kewarganegaraan dalam hal ini ada kurikulum sisipan. Semoga masyarakat indonesia sudah memahami tentang tilang elektronik dan pentingnya berlalu Lintas di Jalan Raya.
Guru Besar Universitas Negeri jakarta Arif Rahman menyatakan pembentukan pribadi dan karakter disiplin harus ditanamkan pada diri anak anak. Dengan cara itu secara tidak langsung anak-anak akan membentuk pribadi yang sadar terhadap keselamatan berlalu lintas. Pendidikan karakter adalah upaya sadar dan yang sengaja serta terprogram untuk menolong manusia agar mengerti dan peduli, bertindak berdasarkan nilai nilai etika, sebab tujuan pendidikan karakter adalah agar anak mengetahui apa yang benar dan baik, kepatutan dan kepedulian, serta yakin meskipun dalam keadaan tertekan. Dalam konteks berlalu lintas ketika hal itu sudah terbangun maka mereka akan memahami aturan aturan lalu lintas yang berlaku untuk dipahami dan untuk tidak melanggarnya, untuk membangun karakter arus melaui tahapan disiplin.
Sementara itu tercatat anak anak masih terlibat dalam kecelakaan lalu lintas jalan sebagai korban maupun pelaku di Indonesia. Dalam kehidupan sehari hari masih banyak pelaku dan korban pengguna jalan raya karena mereka tidak disiplin dalam berlalu lintas dalam hal ini seharusnya ada kerjasama antara Kepolisian dengan Sekolah dan Masyarakat untuk mengadakan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas. Ketika melakukan sosialisasi disekolah bisa dilaksanakan ketika upacara dengan mengundang dari kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada siswa. Fakta di lapangan kebanyakan mereka yang menggunakan angkutan masih banyak yang belum memenuhi kelengkapan untuk keselamatan dalam berlalu lintas dari kelengkapan keselamatan diri mereka banyak yang enggan menggunakan helm, penggunaan handphone ketika mengendarai motor atau mobil, bergurau dengan teman, kelengkapan surat-surat bahkan mereka masih sering kucing-kucingan ketika ada operasi lalu lintas. Ada sisipan dalam kurikulum sekolah dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan tentang lalu lintas.
Seharusnya Orang tua juga dilibatkan dalam menanamkan pendidikan karakter dalam berlalu lintas karena banyak orang tua yang salah dalam memanjakan anaknya dengan membelikan sepeda motor untuk anaknya padahal mereka belum cukup umur untuk mengendarai motor. Ketika dijalan raya mereka banyak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, padahal mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diberlakukannya tindakan pelanggaran Elektronik harus diapresiasi sebagai bentuk kemajuan dari kepolisian. Ayo mulai dari sekarang untuk anak-anak kita tanamkan pendidikan karakter dalam berlalu lintas, agar tercipta suasana yang kondusif dijalan raya, sayangi nyawamu, sayangi nyawa kita, sayangi nyawa saudaramu, dengan berdisiplin dalam berlalu lintas di jalan raya.
Beri Komentar