Salah satu tugas Kepala Sekolah adalah melakukan supervisi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Supervisi akademik merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk membina dan mengembangkan kemampuan guru sekaligus bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan baik sesuai dengan perencanaan pembelajaran yang tertuang di dalam RPP agar lebih bermutu.
Kepala SMAN 1 Kersana H. Nuridin, S.Si.M.Pd., melakukan supervisi akademik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 secara bergantian kepada seluruh guru saat melakukan proses pembelajaran yang akan disampaikann kepada peserta didik. Kegiatan supervisi oleh kepala SMAN 1 Kersana dijadwalkan dan dilaksanakan mulai hari Selasa, 29 Agustus 2023 dan berakhir sampai tanggal 7 September 2023. Seluruh guru memperoleh jadwal kunjungan supervisi pembelajaran oleh Kepala Sekolah dan dibantu oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan guru senior.
Supervisor mengamati secara langsung proses pembelajaran di dalam kelas untuk kemudian memberikan catatan, masukan, dan penilaian serta rencana tindak lanjut kepada guru yang disupervisi. Menurut supervisor dengan adanya supervisi akademik ini dapat diketahui kemampuan guru dalam mengajar dan membuat perangkat pembelajaran sesuai standar perencanaan pembelajaran yang baik, kemudian dapat diketahui kemampuan guru dalam menerapkan 14 kompetensi guru mata pelajaran dan 17 kompetensi guru BK sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No.35 tahun 2010, untuk selanjutnya diberikan tindak lanjut agar kedepannya kualitas proses pembelajaran dan hasil pembelajaran lebih baik seiring dengan peningkatan kualitas kompetensi guru.
Beri Komentar